BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merilis jumlah penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin di OJK per 28 Desember 2020. Jumlahnya ada sebanyak 149 penyelenggara.
"Sampai dengan 28 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 149 perusahaan," kata Kepala OJK Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy menyampaikan rilis dari Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, Jumat, 8 Januari 2021.
Menurut Otto, terdapat satu penyelenggara fintech lending yang telah diberikan izin usahanya, yaitu PT Indonesia Fintopia Technology.
"Sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 37 penyelenggara," katanya lagi.
Selain itu, lanjutnya, terdapat penambahan layanan melalui aplikasi pada sistem operasi android oleh PT Coco Digital Technology.
--page
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," pesannya
Dirinya meminta masyarakat untuk menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima masyarakat. (TESTI PRISCILLA/B-5)








