KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Sempat membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Verza, HA  seorang perempuan paruh baya  berusia 47 tahun, berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh personel gabungan  Polres Seruyan di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Irfan M.N. Alireza mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan yang disampaikan  Rahmi Fatmawati.

"Dalam laporannya, disebutkan jika  pelaku telah membawa kabur satu unit sepeda motor milik PT Gawi Bahandep Sawit Mekar yang berada di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir, " jelas Kasatreskrim, Minggu, 10 Januari 2021.

Kemudian, dengan bermodalkan informasi yang diterima dari pelapor, Polres Seruyan langsung melakukan koordinasi  dengan  Unit Jatanras Polres Penajam Paser Utara, Polda Kaltim.

"Setelah mengadakan penyelidikan secara intens, kami pun berhasil mengetahui keberadaan sekaligus mengamankan pelaku  tanpa perlawanan, " jelasnya.

--page

Pelaku berhasil diamankan  di sebuah jembatan  yang berada di Desa Girimukti, Kecamatan Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, lanjut Irfan, HA  akan  dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara. (FAHRUL/B-5)