BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Sempat membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Verza, HA seorang perempuan paruh baya berusia 47 tahun, berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh personel gabungan Polres Seruyan di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Irfan M.N. Alireza mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan yang disampaikan Rahmi Fatmawati.
"Dalam laporannya, disebutkan jika pelaku telah membawa kabur satu unit sepeda motor milik PT Gawi Bahandep Sawit Mekar yang berada di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir, " jelas Kasatreskrim, Minggu, 10 Januari 2021.
Kemudian, dengan bermodalkan informasi yang diterima dari pelapor, Polres Seruyan langsung melakukan koordinasi dengan Unit Jatanras Polres Penajam Paser Utara, Polda Kaltim.
"Setelah mengadakan penyelidikan secara intens, kami pun berhasil mengetahui keberadaan sekaligus mengamankan pelaku tanpa perlawanan, " jelasnya.
--page
Pelaku berhasil diamankan di sebuah jembatan yang berada di Desa Girimukti, Kecamatan Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, lanjut Irfan, HA akan dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara. (FAHRUL/B-5)









