JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Yordania pada Minggu (10/1) mengecam penggalian oleh Israel baru-baru ini di dekat Buraq Wall, yang dikenal sebagai Tembok Ratapan di Israel, sebagai pelanggaran terbaru terhadap Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem.

Tembok tersebut merupakan bagian dari kompleks Masjid Al-Aqsa, kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Daifallah Fayez.

Ia juga menegaskan bahwa Yordania menolak semua tindakan sepihak Israel di Yerusalem Timur yang diduduki, Kota Tua dan Masjid Al-Aqsa.

"Sederet provokasi ini merupakan pelanggaran hukum internasional," katanya.

Menurut Fayez, tugas pengelolaan dan pemeliharaan di kompleks Masjid Al-Aqsa, termasuk tembok dan pintu gerbangnya, diawasi oleh Wakaf Islam Yerusalem, yang dijalankan oleh Jordania, berdasarkan hukum internasional dan status quo hukum dan sejarah.

--page

Juru bicara Yordania itu mendesak Israel agar menghentikan pelanggaran serta provokasi mereka dan menghormati status quo hukum dan sejarah Kota Tua tersebut.

ANTARA