BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 3 Tahun 2021, penumpang penerbangan perintis tidak diberlakukan persyaratan kesehatan berupa Surat Keterangan RT PCR dan Rapid Test Antigen untuk perjalananya.
Kepala UPBU Kelas III Kuala Pembuang, Muhammad Hariddin mengatakan, dengan adanya ketentuan dalam edaran ini, maka penumpang penerbangan perintis di Bandara Kuala Pembuang, tidak diberlakukan surat keterangan RT PCR dan Rapid Test Antigen.
“Jadi mengacu pada surat edaran ini, masyarakat yang hendak bepergian dengan angkutan udara perintis, tidak diwajibkan membawa surat keterangan RT PCR dan Rapid Test Antigen,” katanya, Senin 11 Januari 2021.
Muhammad Hariddin menyampaikan, Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 3 Tahun 2021 ini, akan berlaku hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang.
“Harapan kami, semoga ke depan pengaturannya masih tetap sama seperti yang tertuang dalam surat edaran ini. Lantaran hingga saat ini, masih terbatasnya fasilitas penyedia rapid test antigen,” jelasnya.
--page
Terlebih menurutnya, untuk daerah yang melayani penerbangan angkutan udara perintis, masih memiliki keterbatasan untuk fasilitas penyediaan Rapid Test Antigen, jika nantinya menjadi syarat bagi penumpang angkutan udara perintis . (FAHRUL/B-5)









