BORNEONEWS, Sampit - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri menyatakan tidak menerima nota keberatan M. Abdul Fatah, petani sawit asal Seruyan yang karena menanam sawit 12 hektare di lahan miliknya dianggap merambah kawasan hutan.
Tidak hanya itu hakim juga menilai gugatan perdata yang harusnya bisa menjadi alasan penangguhan proses pidana dianggap tidak memberikan cukup alasan.
Sehingga perjuangan Abdul Fatah nampaknya harus tetap berlanjut, pasalnya putusan sela majelis hakim masih belum berpihak kepadanya.
Dalam pertimbangannya, sidang Rabu, 13 Januari 2021 hakim menguraikan aurat dakwaan penuntut umum menurut telah memuat identitas terdakwa deengan lengkap dan jelas dan terdakwa orang yang dimaksud dalam dakwaan tersebut.
Serta uraian perbuatan dibuat secara cermat dan jelas dengan unsur pasal yg dilakukan dan dakwaan telah memenuhi Pasal 142 huruf a dan b KUHAP.
--page
"Surat dakwaan juga sudah mencantumkan pasal pokok, menurut hakim dakwaan jelas dihubungkan dengan pasal dan uraian yang didakwakan sehingga jelas dan tidak kabur," ujar Ike.
Surat dakwaan juga dinilai sudah memenuhi syarat surat dakwaan baik dari segi formulir dan materil, sehingga bisa jadi dasar dalam pemeriksaan perkara terdakwa.
Soal surat dakwaan dianggap cacat hukum karena ada gugatan perdata, menurut hemat hakim tidak cukup alasan yang dapat jadi dasar periksaan pidana itu.
"Pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar hakim.
Di mana dalam pokok putusan sela hakim tidak menerima eksepsi dari terdakwa dan sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
--page
Dalam kasus ini terdakwa Abdul Fatah didakwa jaksa dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusaka Hutan.
Perbuatan itu berawal pada Juni 2020 di Kilometer 31, Jalan Sarapatim, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan
Terdakwa memiliki lahan dengan membeli kepada Abdul Hadi dan membuka lahan menggunakan Excavator dengan operator Adit Prasetyo, mengganti lahan sawit lama dengan baru serta membuat jalan.
Lahan seluas, 12,3 hektare dan yang digunakan seluas 12 hektare dengan ditanami sawit yang berumur 2 bulan di titik koordinat masuk kawasan hutan. (NACO/B-5)









