BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP menegaskan surat edaran yang mengatasnamakan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit terkait Inventarisasi dan Validasi Data Petani Kelapa Sawit Mandiri di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, adalah hoaks.
Direktur Utama BPDP, Eddy Abdurrahman, memastikan surat bernomor SE-001/DPKS.3/2026 tersebut tidak pernah diterbitkan oleh BPDP.
“Surat tersebut adalah hoaks dan tidak dikeluarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan,” tegas Eddy dalam rilisnya pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Surat palsu tersebut mencantumkan sejumlah permintaan data dan dokumen petani kelapa sawit. Di antaranya nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kontak, dokumen legalitas lahan, koordinat lahan, luas lahan hingga dokumen kelompok tani.
Dalam surat yang disebut ditetapkan di Jakarta pada 6 Juli 2026 tersebut, penerima juga diminta mengirimkan data dan dokumen dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui alamat email verifikasi.papua@bpdp.or.id. Surat itu juga mencantumkan tanda tangan atas nama Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Eddy mengimbau masyarakat, khususnya para pekebun kelapa sawit, agar tidak mengikuti instruksi yang tercantum dalam surat tersebut. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, dokumen kepemilikan lahan maupun dokumen lainnya kepada pihak yang keabsahannya belum dapat dipastikan.
“Jangan memberikan data atau dokumen pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya. Selalu lakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan BPDP melalui kanal komunikasi resmi,” ujarnya.
BPDP meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi yang beredar, terutama yang meminta pengumpulan data pribadi maupun dokumen legalitas lahan dengan mengatasnamakan lembaga pemerintah.
Apabila menemukan surat, informasi atau aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan BPDP, masyarakat dapat melakukan konfirmasi maupun menyampaikan aduan melalui kanal pengaduan resmi HAI DJPb Kementerian Keuangan.
Masyarakat dapat mengakses kanal tersebut melalui hai.djpb.kemenkeu.go.id untuk memastikan kebenaran informasi sebelum menyerahkan data atau dokumen.
BPDP kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap surat atau informasi yang beredar tanpa melakukan pengecekan.
“Pastikan kebenaran setiap informasi sebelum memberikan data atau dokumen pribadi. Jangan mudah percaya, cek dan konfirmasi melalui kanal resmi,” demikian imbauan BPDP. (TESTI PRISCILLA/H)









