BORNEONEWS, Sampit - Darlan terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dihukum lebih berat atas perbuatan yang dikedua kalinya ini.
Dia jatuhi hukuman selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri, Kamis, 14 Januari 2021.
Sementara itu sebelumnya pada 2007 silam dia dijatuhi vonis selama 7 bulan penjara atas kasus serupa menganiaya istrinya Rudiani.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata hakim.
Pada sidang sebelumnya Darlan oleh jaksa Arie Kesumawati dituntut pidana penjara selama 15 bulan, menanggapi vonis itu residivis ini mengatakan menerima.
--page
Dalam perkara ini, penganiayaan itu dilakukan terdakwa pada Minggu, 4 Oktober 2020 sekitar pukul 06.09 Wib, di Jalan Ramban, Kelurahan Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
Perbuatan itu dilakukan hanya karena masalah pekerjaan menyadap karet. Korban dianggap merusak batang pohon karet membuat terdakwa kesal dan memukul wajah korban hingga lebam beberapa kali. (NACO/B-5)









