BORNEONEWS, Sampit - M Abdul Fatah yang didakwa merambah kawasan hutan nampaknya hanya kena apesnya. Itu terungkap dari fakta sidang terdakwa saat mendengar keterangan saksi polisi kehutanan, Jumat, 15 Januari 2021.
Saksi polisi kehutanan atau Sporc, Agus Efendi sempat dicerca pertanyaan lantaran tidak menindaklanjuti kegiatan warga lainnya yang juga melakukan perkebunan sawit di areal kawasan hutan produksi atau dekat lahan terdakwa, M Abdul Fatah.
Saksi beralasan, tim mereka saat itu hanya mengamankan Abdul Fatah karena terdakwa yang melakukan kegiatan saat mereka beroperasi.
"Kalau waktu itu ada yang lain melakukan kegiatan, kami amankan juga," kata saksi di hadapan hakim yang diketuai Ike Liduri dan penuntut umum Kejari Seruyan, Sindu Hutomo dan Arwan Karim Juanda.
Saksi juga sempat diminta penegasannya oleh kuasa hukum terdakwa, Rendha Ardiansyah soal perkebunan lainnya yang diakui saksi. Namun tidak ditegaskan jika menggarap kawasan hutan atau tidak.
Menurut saksi, terdakwa diamankan karena menggarap lahan di areal kawasan hutan. Saat ke TKP mereka mengamankan barang bukti excavator serta pohon sawit.
Saksi menyebutkan terdakwa mereka amankan tanpa adanya laporan terlebih dahulu. Namun saat ditanya mengapa ke TKP langsung membawa truk untuk mengangkut alat berat, saksi tidak bisa memberikan penjelasannya.
--page
Terdakwa menyatakan keberatannya atas keterangan saksi tersebut. Apalagi pengakuannya itu tidak sama dengan keterangan saat jadi saksi, ketika perkara tersebut dipraperadilkan.
"Saat praperadilan, saksi mengaku mengamankan saya karena ada laporan. Dan ini diakui tidak ada laporan, saya keberatan yang mulia," tegas terdakwa.
Terdakwa juga mengaku keberatan soal barang bukti pohon sawit. Padahal diakui terdakwa saat itu dia tidak melihat sama sekali ada pohon sawit yang diamankan petugas.
Selain itu saksi juga tidak bisa menjelaskan administrasi penyitaan. Mereka mengetahui lahan yang digarap terdakwa masuk kawasan hutan pada 2 Oktober 2020 berdasarkan hasil ploting. Sementara alat berat itu sudah diangkut pada 17 September 2020 saat mereka ke TKP.
Sementara itu Suwardi menegaskan terdakwa diamankan tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya karena dianggap menggarap lahan di kawasan hutan seluas 12,3 hektare di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
"Saya tim kedua yang datang saat itu. Sebelumnya ada tim pertama ke lokasi untuk menyelidiki kalau areal itu masuk kawasan hutan," tukasnya.
Menurut saksi, mereka melakukan titik koordinat areal yang masuk hutan produksi hanya di areal Abdul Fatah saja, sementara yang lain tidak dilakukan.
"Yang kita titik koordinat hanya lahan terdakwa ini saja," tukasnya. (NACO/B-11)









