BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 18 Januari 2021.
Penyelenggaraan administrasi kependudukan sangat menitikberatkan pada tertib administrasi. Sehingga, perlu ada aturan main yang merupakan acuan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
"Dalam rangka melaksanakan tugas kewajiban dan kewenangan ini, maka diperlukan payung hukum sebagai acuan dalam segala kebijakan yang perlu dilakukan atau diambil oleh daerah," katanya,
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kalteng dalam pelaksanaan penyelenggaraan maupun pemanfaatan administrasi kependudukan.
--page
"Dengan adanya Perda ini nanti, kita berharap sinergi baik tingkat pusat sampai dengan pemerintahan di tingkat paling bawah dapat meningkat, sehingga pembangunan akan lebih dirasakan masyarakat Kalteng," ujarnya. (NOPRI/B-7)









