BORNEONEWS, Sampit - Wahyudin alias Amang Idin (57) dituntut pidana selama 11 tahun penjara oleh jaksa, dalam kasus ini terdakwa dibidik dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
"Atas tuntutan itu kami mengajukan permohonan pembelaan yang akan kami ajukan pada pekan mendatang," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa, Jumat, 22 Januari 2021.
Terdakwa dianggap bersalah akibat perbuatannya menghabisi korban Hj Cahaya alias Ica dengan cara dicekik dan memukul kepalanya dengan sebuah besi.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 04.30 Wib di Jalan Baamang Hulu 1, Gang Beringin, RT 1 RW 1 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korban dicekik dan kepalanya dihantam dengan sebuah besi hingga tewas setelah setelah korban mengenali terdakwa yang saat itu mau melakukan pencurian.
--page
Usai melakukan perbuatannya tersebut terdakwa mengambil perhiasan korban seperti kalung, 2 buah gelang, 2 buah cincin dan anting. Sebagian emas itu dijual dan terdakwa mendapat hasilnya sebesar Rp 2,2 juta.
Setelah itu terdakwa ke kampung halamannya di Desa Seluluk, Kabupaten Seruyan, sehari kemudian tersangka diamankan pihak kepolisian. (NACO/B-5)









