BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan kembali memberlakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Bupati Seruyan, Yulhaidir kembali mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan ketiga atas penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan p Covid-19.
Seluruh ASN, tenaga pendidik, dan tenaga kontrak agar melakukan kerja mandiri di rumah. Dalam edaranya bupati mengungkapkan bekerja secara mandiri di lakukan dengan sistem online dari rumah dan telepon selalu aktif.
"Selama bekerja mandiri di rumah kondisi telepon harus selalu aktif dan siaga menunggu perintah atasan," pintanya.
Pelaksanaan disiplin kerja berdasarakan surat edaran ini akan disesuaikan oleh kepala perangkat daerah.
--page
"Setiap perangkat daerah harus standby atau piket di kantor minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV), ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah," jelasnya.
Selain itu dalam hal pengamanan gedung kantor diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Kebijakan ini berlaku sejak dikeluarkan edaran hingga 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi kembali dengan pertimbangan perkembangan selanjutnya. (FAHRUL/B-6)









