PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menegaskan, Pemprov Kalteng menyetujui bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, dibahas lebih lanjut agar menjadi peraturan daerah (Perda).

"Kami menyatakan menerima raperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD Provinsi Kalteng," tegasnya, Selasa, 26 Januari 2021.

Habib Ismail mengungkapkan bahwa keberadaan masyarakat adat menjadi salah satu komponen vital agar budaya bangsa tidak tergerus kemajuan zaman, terlebih di era globalisasi, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budayanya.

"Oleh karena itu, sangat penting untuk terus menjaga eksistensi masyarakat adat yang ada di Indonesia, khususnya masyarakat adat dayak di Provinsi Kalteng," tuturnya.

Dengan adanya regulasi tersebut, maka payung hukum dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh UUD 1945 dapat diwujudkan.

--page

"Semoga pada saat raperda ini nanti ditetapkan menjadi perda adalah solusi bagi gesekan sosial antara masyarakat adat dengan kemajuan globalisasi maupun kehidupan sosial lain dalam bernegara di Kalteng," tutupnya. (NOPRI/B-7)