BORNEONEWS, Sampit - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan verifikasi data terhadap 115 orang narapidana yang akan mendapatkan asimilasi rumah.
Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya sudah terealisasi. Mereka sudah mendapatkan haknya yakni asimilasi rumah, hingga bisa bebas.
"Kami sudah mengeluarkan 16 narapidana yang sudah lengkap berkasnya untuk menjalani program asimilasi rumah," ujar Kepala Lapas Klas IIB Sampit, Agung Supriyanto, Selasa, 26 Januari 2021.
Hal tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020, maka Lapas Klas IIB Sampit mengeluarkan sejumlah narapidana untuk menjalani asimilasi rumah.
Sehingga, pihaknya melaksanakan sesuai tahapan dalam peraturan tersebut, mulai dari penguatan PK ahli utama, sinergi dengan aparat penegak hukum, sinergi denhan Bapas Sampit, sosialisasi dengan narapidana, verifikasi data, kelengkapan berkas, sidang TPP dan input data melalui SDP.
--page
"Setelah semua dilakukan, ada 115 orang yang di verifikasi, dan 16 orang lainnya sudah mendapatkan asimilasi tahap pertama ini," kata Agung.
Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas untuk 99 orang lainnya. Dengan harapan bisa selesai cepat. Sehingga, mereka bisa mendapatkan haknya yakni asimilasi rumah.
Agung juga berpesan kepada seluruh pegawainya agar hal tersebut dilaksanakan dengan cermat, dan tetap menjaga martabat petugas dengan tidak melakukan pungutan apapun dari pelaksanaan program tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)









