SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus migas, WES menyebutkan premium 10 dari 13 jeriken BBM premium yang diamankan darinya, didapat setelah membeli dari pelangsir.

Menurut tersangka, awalnya dia melangsir di SPBU Jalan Jenderal Sudirman Km 2 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari 2 kali masuk ke SPBU tersangka berhasil mendapatkan 3 jeriken bbm premium. Sementara 10 jeriken lainnya dibeli dari rekan sesama pelangsir dengan harga Rp 255 ribu per jeriken.

"Rencananya bensin tersebut untuk saya jual lagi untuk siapa saja yang mau," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Selasa, 26 Januari 2021.

Agar mendapat keuntungan, tersangka berencana menjual lagi minyak itu dengan harga Rp 265 ribu per jeriken.

Tersangka juga mengungkapkan kalau pikap yang digunakan untuk mengangkut minyak tersebut bukan miliknya, melainkan kendaraan kakak kandungnya.

--page

Tersangka diamankan pada Selasa, 28 Juli 2029 pukul 18.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 6, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)