MUAAR TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Drs Suryanbodo Asmoro MM menggelar jumpa pers kasus illegal logging di Polres Barito Utara, Muara Teweh.

Ini untuk pertama kalinya seorang Wakapolda Kalteng melakukan pers release mengenai tindak pidana yang ada di Polres Barito Utara.

Wakapolda Kalteng menerangkan bahwa keberhasilan Polres Barito Utara dalam penanganan tindak pidana lingkungan hidup ini mendapat sorotan dari Polda Kalteng.

“Oleh karena itu, saya mewakili Kapolda langsung memberikan keterangan kepada awak media,” ujarnya, Jumat 29 Januari 2021 di halaman Mako Polres Barito Utara.

 Menurutnya, ada sekitar 43 meter kubik dari 5 unit truk yang diamankan oleh Polres Barito Utara pada 19 Januari 2021 lalu dari dua titik lokasi yakni Desa Luwe Hilir Kecamatan Lahei Barat dan Kandui Kecamatan Gunung Timang.

--page

“Untuk pemilik kayu illegal ini masih dalam penyelidikan kepolisian dalam hal ini Polres Barito Utara,” ucap Wakapolda kepada para awak media.

Penangkapan terhadap tindak pidana kejahatan dibidang lingkungan hidup ini, karena para sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang sah mengenai pengangkutan kayu tersebut.

Di mana, kelima sopir tersebut yakni Muhammad Rasel (27 tahun) warga Pelaihari, Hairani (31 tahun) warga Barito Kuala,  Mahyudi (36 tahun) warga Takisung dan Rusmawardi (39 tahun) juga warga Taka serta Junaidi alias Junai warga desa Kandang Halang semuanya warga  Kalimantan Selatan.

“Kini kelima sopir truk berurusan dengan pihak Polres Barito Utara karena ditangkap saat membawa kayu gergajian jenis Balau dengan panjang sekitar 4 meter yang diduga illegal,” jelasnya.

Selain itu, lima buah truk yang dikendarai oleh kelima sopir tersebut beserta puluhan kubik kayu illegal kini diamankan di mapolres Barito Utara untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

--page

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang – Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegasnya. (RAMADHANI/B-5)