SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun merasa kaget dan langsung membesuk salah satu warga dari Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur kembali dihadapkan dengan proses hukum, dan kini ditahan di rutan Polres Kotim. 

Hal itu lantaran setelah oknum warga itu kedapatan melakukan pemanenan di atas lahan yang sebelumnya bermasalah dan tidak bertuan di daerah itu.

“Saya merasa terkejut bagaimana bisa salah satu  warga di Desa Sebabi melakukan dianggap melakukan pencurian di atas lahan yang sebelumnya tidak ada yang mengakui kepemilikan di daerah itu," kata Rimbun, Minggu, 31 Januari 2021. 

Menurut Rimbun keluarga yang ditahan datang ke rumah menyampaikan bahwa warga mereka kini sudah ditahan aparat kepolisian.

Warga yang bernamaa Aar Andong berusia sekitar 60 tahun ini harus mendekam di sel tahanan Polres Kotim. Kedatangannya ke Polres  tidak untuk melakukan intervensi hukum.

--page

Namun anehnya lahan yang menjadi objek permasalahan itu sebelumnya sudah pernah dibahas di DPRD Kotim. Lahan ratusan hektare itu  tidak seorang mengakui kepemilikannya. 

"Dulu waktu rapat tidak ada yang mengakui, dan lahan itu sekarang ada izin terbit, katanya di situ sawit pribadi. Pertanyannya itu saat warga melakukan aksi dulu dilokasi dan di pemda tidak ada seorangpun yang mengakui kepemilikan lahan tersebut. Tapi pasca itu munculah perizinan di lahan tersebut,”kata Rimbun.

Dia menyebutkan panen yang dilakukan warga yang tertangkap ini lantaran tidak ada kejelasan dan penyelsaian mengenai realisasi kebun plasma yang dijanjikan perusahaan. Hingga bertahun-tahun ini tidak jelas. Meski sudah sampai ke aksi rapat mediasi di Pemkab Kotim

Menurutnya hal semacam itu karena berlarut-larut akhirnya ada yang melakukan panen di atas lahan itu sehingga akhirnya  ada yang tidak sabaran dan melakukan panen di lahan yang bermasalah tersebut. (NACO/B-5)