BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib Said Ismail Bin Yahya menghadiri sidang paripurna di DPRD Kalteng, Senin, 1 Februari 2021.
Rapat paripurna ini merupakan paripurna ke - 4 masa persidangan I tahun sidang 2021 mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda )Inisiatif DPRD Kalteng tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng.
Selain itu paripurna ini membahas tentang Raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan. Serta perubahan atas peraturan daerah provinsi Kalteng no 4 tahun 2013 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah.
“Berdasarkan peraturan perundang undangan dibidang administrasi kependudukan dinyatakan tdk ada pengenaan pembiayaan terhadap pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan termasuk denda,” ungkap Habib saat menanggapi saran Fraksi Demokrat dan Gerindra.
Sebelumnya terkait perlindungan hukum adat Habib menegaskan Pemprov Kalteng menyetujui dibentuknya Raperda tersebut.
--page
"Kami menyatakan menerima raperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD Provinsi Kalteng," tegasnya.
Habib Ismail mengungkapkan keberadaan masyarakat adat menjadi salah satu komponen vital agar budaya bangsa tidak tergerus kemajuan zaman, terlebih di era globalisasi, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budayanya.
"Oleh karena itu, sangat penting untuk terus menjaga eksistensi masyarakat adat yang ada di Indonesia, khususnya masyarakat adat dayak di Provinsi Kalteng," tuturnya. (HERMAWAN DP/B-6)









