BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus penipuan, Norsani dituntut 1 tahun penjara. Terdakwa beraksi di Toserba KUD Tani Subur, Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada hingga menimbulkan kerugian belasan juta rupiah.
Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handoko, setelah menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
"Menuntut terdakwa Norsani dengan penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan," tuntut Handoko dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negri Pangkalan Bun, 1 Februari 2021.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Norsani meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Heru Karyono.
"Saya kapok dan menyesal yang mulia. Saya berjanji tidak akan mengulanginya," kata terdakwa.
Atas tuntutan tersebut, JPU tetap pada tuntutannya. Sementara majelis hakim akan mempertimbangkannya dan sidang dilanjutkan minggu depan.
Terdakwa melakukan penipuan di Toserba KUD Tani Subur pada 5 Juni - 13 September 2020. Ia menggunakan nama Ketua KUD untuk mengambil rokok. Namun, karena sering dan merasa curiga, pegawai KUD mengklarifikasi ke Ketua KUD. Ternyata Ketua KUD tidak kenal terdakwa dan tidak pernah memerintahkan untuk mengambil rokok.
--page
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Toserba KUD Tani Subur mengalami kerugian sebesar Rp 15.639.500. (DANANG/B-11)









