PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Resmob Polsek Pahandut berhasil meringkus JA (28) seorang pria yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan berupa 1 unit kendaraan bermotor.

Kanitreskrim Polsek Pahandut, Ipda Andri Wicaksono mewakili Kapolsek Kompol Edia Sutaata mengatakan, pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan tersebut ditangkap disebuah barak kayu Jalan Veteran Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Senin dini hari, 1 Februari 2021.

Dari hasil penangkapan itu, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi 6917 TB milik Yocky Martua Panapotan Sinaga, warga Jalan Temanggung Tunu Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Sementara kata Kanitreskrim pelaku utama berinisial J (23) telah diamankan terlebih dahulu oleh Polsek Dusun Selatan Polres Barito Selatan pada Minggu siang, 31Januari 2021.

"Jadi penangkapan seorang penadah ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku utama yang terlebih dulu diamankan di Kabupaten Barito Selatan," ucap Andri, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa malam, 2 Februari 2021.

--page

Hasil kejahatan tersangka J dijual kepada JA. Tersangka J merupakan seorang residivis dengan kasus serupa." Sedangkan JA juga seorang residivis dengan kasus yang lain," pungkasnya.

Kini tersangka JA (penadah-Red) beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion diamankan di Polsek Pahandut." Tersangka dapat dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara," tegasnya.

Untuk diketahui, sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi KH 3692 TY milik Yocky Martua Panapotan Sinaga raib digondol pencuri saat diparkir di tempat kediamannnya Jalan Temanggung Tunu Wisma Omega pada Kamis dini hari 11 Januari 2021 lalu. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)