BORNEONEWS, Sampit - Gusti Murjani alias Danny (24) menganiaya istrinya, Susi Susanti alias Susi karena dituduh berselingkuh. Itu diutarakan tersangka kepada jaksa.
Saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, tersangka tidak membantah menganiaya korban dan rekannya, Linda.
"Benar saya yang melakukan penganiayaan saat itu," ucap tersangka.
Korban dipukul di bagian wajahnya berulang kali hingga babak belur. Begitu juga dengan Linda, dipukul di bagian wajahnya.
Terungkap pada Rabu, 3 Februari 2021, perbuatan itu dilakukan tersangka pada Kamis, 23 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Cristopel Mihing Gang Nilam, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur di kediaman Linda.
--page
Berawal saat tersangka pulang ke rumah dan cek cok mulut hingga tersangka membawa korban ke kediaman Linda. Saat itu, tersangka memukul Linda sebanyak 2 kali dan memukul korban.
Tidak sampai di situ, korban juga kembali dipukul saat di rumah mereka, karena tidak terima korban melaporkan suami sirinya itu. (NACO/B-7)









