BORNEONEWS, Sampit - Robert Tandi Karaeng, terdakwa kasus penipuan mengaku ada masalah soal pekerjaan. Itu menjadi alasannya kabur dari tempat penginapan dan menyisakan tagihan sebesar Rp 9,8 juta.
"Saya waktu itu dapat musibah di kerjaan. Salahnya, saya tidak pamit saat keluar," ucap terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri, Kamis, 4 Februari 2021.
Terdakwa mengaku sempat ditagih pihak penginapan via telepon, namun tidak ditanggapinya. Bahkan saat diamankan, terdakwa sempat diberi kesempatan untuk melunasi tagihan itu. Tetapi dia tidak ada uang untuk membayar.
"Waktu ditagih saat masih di penginapan, saya ada tunjukkan bukti kalau teman saya mau transfer uang. Itu untuk meyakinkan korban. Bamun saat uang ditransfer, saya gunakan untuk pekerjaan," tukasnya.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa sejak 8 Mei 2020 hingga 3 Juli 2020 di mess Jaya Raya, Jalan HM Arsyad, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Atas perbuatannya itu penginapan itu mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 juta atas tagihan biaya menginap dan rokok serta makanan yang diambil. Namun terdakwa membantah total tagihan sebanyak itu.
--page
"Hitungan saya itu tagihan Rp 9,8 juta belum dipotong yang saya bayar sebelumnya. Tapi kata mereka waktu itu Rp 11 juta lebih, dan Rp 9,8 juta itu sudah dipotong," tandasnya. (NACO/B-11)









