PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum SMPN 1 Palangka Raya Rusmawati Tarigan mengatakan penentu kelulusan tahun ajaran ini ditentukan oleh gabungan penilaian kognitif dan perilaku siswa.

“Dalam penilaian kepada siswa, kami melakukannnya seperti biasa. Hanya saja kebanyakan dengan daring dan luring,” ungkap Rusmawati, Jumat 5 Februari 2021.

Rusmawati menjelaskan penilaian kognitif diambil dari hasil ujian yang dikerjakan para siswa. Sedangkan penilaian perilaku lebih kepada kedisiplinan para siswa dalam mengerjakan setiap tugas yang diberikan.

Sedangkan untuk nilai ijazah merupakan akumulasi seluruh nilai rapor dari semester satu sampai semester. Syarat utama untuk kelulusan selain memenuhi standar nilai juga wajib memiliki prilaku baik.

Pihaknya selalu objektif dan profesional dalam memberikan nilai kepada setiap siswanya. Terutama dalam menentukan kelulusan yang berdasarkan instruksi dari Kemendikbud RI sepenuhnya berada ditangan sekolah.

--page

“Kami akan profesional dalam memberikan nilai. Tidak mungkin siswa yang tidak pernah mengerjakan tugas kami luluskan, karena itu menyangkut dengan kredibilitas kami sebagai guru,” ungkapnya. (HERMAWAN DP/B-6)