MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan tahun 2021.

Kecamatan pertama yang melaksanakan Musrenbang yakni Teweh Tengah. Kegiatan berlangsung di aula Bapedda Litbang, diikuti secara daring oleh masing-masing SKPD dan pihak kecamatan.

Musrenbang tersebut dibuka Bupati Barito Utara, H Nadalsyah melalui Kepala Bappeda Litbang Barito Utara, Drs Muhlis, Senin, 8 Februari 2021.

Dalam kegiatan itu, Muhlis mengatakan bahwa penyelenggaraan Musrenbang sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Kegiatan kali ini terasa berbeda karena situasi bangsa dan bahkan di seluruh dunia saat ini sedang dilanda wabah covid-19. Kondisi itu mengharuskan pemerintah membuat instruksi dan imbauan agar masyarakat menjaga jarak fisik atau “social distancing” dan menjadikan kegiatan yang dapat mengumpulkan banyak orang atau keramaian,” kata Muhlis membacakan sambutan BUpati Barito Utara.

--page

Namun demikian, lanjut dia, karena pentingnya agenda kegiatan ini, maka tetap harus dilaksanakan. Akan tetapi, digelar secara online dengan konsep menjaga jarak aman dengan melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Menurutnya, hal lain yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yaitu penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD Kabupaten Barito Utara sudah harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Ketentuan ini sudah kita laksanakan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021, demikian juga untuk tahun anggaran 2022 dan tahun seterusnya,” jelasnya.

Dia melanjutkan, pelaksanaan musrenbang harus sesuai ketentuan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Yakni seluruh proses perencanaan pembangunan untuk tahun 2022 telah harus menggunakan aplikasi SIPD Kemendagri.

Sehingga, semua aspirasi atau usulan prioritas yang disampaikan harus diinput pada aplikasi yang nantinya akan melalui beberapa tahapan perencanaan. Kemudian, menjadi bahan masukan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rancangan rencana kerja tahun 2022, dan menjadi bahan dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 hingga penyusunan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2022. (RAMADHANI/B-7)