BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, Dofirul Hasan divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 8 Februari 2021.
Majelis hakim yang diketuai Heru Karyono memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Putusan 2 tahun penjara dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani pemeriksaan dan penahanan," kata Heru.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal. Kemudian terdakwa belum pernah dipenjara.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa Budi Sulistyo. Sebelumnya, terdakwa dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Terdakwa melakukan penipuan hingga memperoleh Rp 33.050.000 juta dari 3 korbannya. Itu dilakukannya sejak 26 Agustus - 4 Oktober 2020. Hasil penipuan tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berdagang.
--page
Modusnya, terdakwa mengaku bisa menggandakan uang dan membantu melunasi utang korbannya. Namun ternyata korban tidak mendapatkan janji terdakwa itu, hingga kasus ini dilaporkan ke polisi. (DANANG/B-11)









