BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa penipuan, Norsani divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim persidangan secara virtual di PN Pangkalan Bun, Senin, 8 Februari 2021. Terdakwa melakukan aksinya di Toserba KUD Tani Subur, Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, hingga merugi belasan juta rupiah.
Majelis hakim yang diketuai Heru Karyono menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
"Perbuatan terdakwa secara melakukan penipuan secara berlanjut, hingga Toserba KUD Tani Subur mengalami kerugian Rp 15.639.500," kata Heru.
Vonis itu pun dikurangi masa penahanan dan pemeriksaan terdakwa. Putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan JPU Handoko, yang sebelumnya menuntut penjara selama 1 tahun.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.
--page
Adapun modus terdakwa dalam melakukan penipuan itu mencatut nama Ketua KUD untuk mengambil rokok. Namun, karena sering dan merasa curiga, pegawai KUD mengklarifikasi ke Ketua KUD. Dan ternyata itu penipuan. (DANANG/B-11)









