KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan mengatakan pihaknya menargetkan dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas bisa selesai bulan Februari ini.

Algrin mengharapkan bisa segera rampung, karena sifatnya mendesak dari dua buah Raperda, yakni Raperda perubahan terhadap Perda nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kades.

Kemudian Raperda tentang perubahan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang penyusunan dan pembentukan perangkat daerah.

"Target penyelesaian kita berharap bulan Februari ini bisa sudah selesai, jadi Pemkab juga harus cepat tanggap dengan Perbup nantinya," kata Algrin Gasan, Selasa 9 Februari 2021.

Tetapi, lanjut dia Peraturan bupati (Perbup) nanti sebagai breakdown dari Peraturan daerah (Perda) tersebut harus dikonsultasikan ke DPRD juga nantinya.

"Karena inikan produk hukum tertinggi yang output kerja antara DPRD dengan eksekutif. Jadi bukan otoritasnya bupati saja, sehingga ada sinergitas antara legislatif dan eksekutif," ucapnya.

--page

Terlebih, berkaitan dengan Raperda perubahan terhadap Perda nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kades ini yang sangat penting bisa diselesaikan segera mungkin.

"Akan dilaksanakan Pilkades serentak 155 desa di tahun 2021 yang direncanakan pertengahan tahun ini, jadi aturan aturan yang secara hulum menjadi rujukan bagi panitia tingkat kecamatan, desa sehingga harus segera dilaksanakan melalui Perda ini," tandasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)