BORNEONEWS, Banda Aceh - Polda Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memeriksa 16 anggota DPRA terkait penyelidikan indikasi korupsi beasiswa Rp 22,3 miliar tahun anggaran 2017.
"Surat permintaan izin pemeriksaan sudah kami sampaikan kepada Mendagri. Namun, sampai kini surat izinnya belum turun," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Selasa 9 Februari 2021.
Pemeriksaan 16 Anggota DPRA untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan. Sebab saat ini penyidik Polda Aceh masih mendalami kasus dugaan korupsi beasiswa.
"Kasus dugaan korupsi beasiswa ini masih proses penyelidikan. Banyak saksi yang sudah diperiksa, termasuk mantan Anggota DPRA. Sedangkan anggota dewan yang masih aktif, pemeriksaannya menunggu izin Mendagri," katanya.
Winardy mengatakan penyidik sudah menyerahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
--page
"Penyidik sudah memaparkan kronologi perkara kepada BPKP dan BPKP sudah menunjuk tim mengaudit kerugian negara dalam kasus beasiswa. Penyidik masih menyuplai bukti kepada tim audit BPKP," katanya.
Sebelumnya Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada memastikan kasus dugaan korupsi beasiswa yang bersumber dari anggaran Pemerintah Aceh Rp 22,3 miliar ini diusut tuntas.
"Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa ini masih dalam penyelidikan. Pengusutan kasus ini terus berjalan hingga tuntas," katanya.
Kapolda mengatakan penanganan kasus korupsi berbeda dengan kasus lainnya. Penanganan kasus korupsi membutuhkan waktu dan proses panjang. Seperti kasus dugaan korupsi beasiswa, dilaporkan pada 2017.
Apalagi seperti kasus dugaan korupsi beasiswa jumlah penerimanya mencapai 900 orang. Untuk mencari bukti, ratusan penerima ini dimintai keterangan. Selain keterbatasan penyidik, penerima beasiswa juga sudah terpencar.
--page
Sebagian ada di Aceh, sebagian lagi di luar daerah, bahkan ada yang di luar negeri. Dengan jumlah penyidik yang terbatas, kalau semua penerima beasiswa dimintai keterangan, butuh waktu setahun. Apalagi keberadaan penerima beasiswa yang sudah terpencar menyulitkan pengumpulan keterangan. Itu bukan halangan," katanya.
Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan Polda Aceh tetap mengusut tuntas kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut. Penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan P21 atau lengkap.
"Kami mengajak masyarakat Aceh mengawal penanganan khusus dugaan korupsi, sehingga tidak ada anggapan bahwa pengusutannya berhenti," katanya.
Sebelumnya lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan indikasi korupsi penyaluran beasiswa bantuan pendidikan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.
Hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan beasiswa berasal dari usulan 24 Anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri.
ANTARA









