BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Satres Narkoba Polres Katingan melalukam penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Narkoba Iptu M Yosef Sukmawijaya, Selasa, 9 Februari 2021 mengatakan, setelah mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Cempaga Buang Rt 01, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.pihaknya langsung melasanakan peyidikan hari ini.
"Kami tidak mau menunda pekerjaan, dan kita langsung melanjutkan ke tahap sidik atau penyidikan dalam hal ini seluruh anggota Satresnerkoba Polres Katingan bekerja bersama-sama dalam hal penyidikan agar pekerjaan lebih cepat selesai dan dapat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Katingan atau tahap I," ujar Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu Yosef Sukmawijaya.
Ia menyampaikan dirinya dalam proses ini bekerja sebagai korektor semua pekerjaan penyidikan untuk menghindari terjadinya kesalahan di tahap penyidikan tersebut. Dan selama kegiatan berlangsung dengan lancar tanpa ada kendala apapun.
Sebelumnya diberitakan dua warga yang diduga pegedar sabu di Kecamatan Katingan Hilir ditangkap polisi.
--page
Dua warga yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Katingan saat hendak melakukan transaksi.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatres Narkoba Iptu M Yoseph Sukmawijaya, Senin, 8 Februari 2021 menuturkan, dua warga yang diamankan karena diduga sebagai pengedar barang haram itu masing-masing berinisial IR dan BN.
"Iya anggota Sat Resnarkoba Polres Katingan mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Cempaga Buang RT 010, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir," kata Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu M Yoseph Sukmawijaya.
Menurutmya, dari penangkapan ini, pihaknya wengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah tas yaitu dari tersangka IR diamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,04 gram.
Kemudian 1 buah timbangan digital warna silver, dua bungkus plastik klip ukuran 3x5, 1 buah potongan sedotan warna hitam, 1 buah kotak merk JLB warna putih, 1 buah hp merk realme warna merah, 1 buah dompet warna coklat, uang tunai Rp 1juta.
Kemudian dari tersangka BN diamankan barang bukti 3 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,30 gram, 1 buah HP merk samsung warna hitam, 1 buah HP merk OPPO warna biru, uang tunai Rp 1.250.000. (ABDUL GOFUR/B-5)









