KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Seruyan akan kembali melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama atau MoU bersama Pengadilan Negeri Sampit.

Penandatanganan MoU ini terkait dengan penyelenggaraan sidang keliling untuk perbaikan data pada akta kelahiran yang keliru.

Kadis Dukcapil Seruyan, Mansyur Ibrahim mengatakan MoU sangat diperlukan terkait pelayanan sidang keliling yang dilakukan Pengadilan Negeri Sampit di Seruyan.

“Warga yang memang memerlukan perbaikan akta kelahiran, terlebih dahulu mendaftar serta membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk selanjutnya menunggu jadwal sidang keliling,” jelasnya, Kamis 11 Februari 2021.

Adanya sidang keliling akta kelahiran akan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengubah kekeliruan terhadap data yang tercantum dalam akta yang sudah dikeluarkan atau diterbitkan Dinas Dukcapil Seruyan.

--page

Menurutnya, kekeliruan yang terjadi dalam pembuatan akta kelahiran, kebanyakan kesalahan dalam penulisan nama anak atau orang tua, tempat dan tanggal lahir serta data-data lainnya.

“Kekeliruan pada data tersebut baru bisa diubah setelah adanya ketetapan atau keputusan dari pengadilan sehingga wajib melalui sidang,” imbuhnya.

Setelah ada ketetapan dalam proses persidangan, kemudian akan dilakukan perbaikan atas kekeliruan yang ada di dalam akta kelahiran dengan menerbitkan akta baru hasil perubahan perbaikan, (FAHRUL/B-6)