BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah meminta seluruh pejabat yang bertanggung jawab mengelola aset daerah dapat menyusun pencatatan secara berkala dan rinci agar memudahkan saat menyusun laporan.
Umi Mastikah mengatakan penyusuanan aset yang baik juga bentuk pertanggung jawaban pemerintah terhadap masyarakat sesuai peraturan tentang pengelolaan aset daerah.
"Kita menjalankan amanat masyarakat menggunakan APBD yang dibiayai dari pajak masyarakat kita. Untuk itu perlu perincian tepat agar bisa dipertanggung jawabkan," kata Umi Mastikah.
Pesan itu disampaikan Umi saat pemusnahan aset milik lima instansi senilai Rp 2,1 miliar di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kamis 11 Februari 2021.
Aset tidak terpakai yang dimusnahkan itu milik Dinas Perhubungan senilai Rp 1,5 miliar, Disdukcapil senilai Rp 55 juta, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Rp 205 juta lebih, Satpol PP 86 juta lebih dan Kesbangpol Rp 261 juta lebih.
--page
"Sesuai Permendagri 19 Tahun 2016 aset harus dikelola dengan baik. Dengan tujuan kita bisa kembali meraih WTP," pungkasnya. (HENDRI/B-7)









