BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polsek Katingan Tengah Polres Katingan mengamankan RG (20 tahun), Minggu 14 Februari 2021.
Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, Senin 15 Februari 2021 mengatakan RG diamankan karena sebelumnya diduga terlibat penganiayaan terhadap korban bernama Untung D (38 tahun) pada Minggu 17 Januari 2021.
RG ditangkap saat yang bersangkutan hendak merayakan valentine di Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan Tengah.
"Saudara RG ini kami amankan karena yang bersangkutan terlibat kasus penganiayaan atau pengeroyokan dengan korbannya adalah Untung D," ujarnya.
RG kemudian diamankan Minggu 14 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. RG diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan bersama temanya RD.
--page
RD saat ini masih dalam penyelidikan. "Saat kami amankan, RG tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Polsek Katingan Tengah guna menjalani pemeriksaan," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap RG, polisi mengaku RG mengaku jika dia melakukan pengeroyokan besama RD, namun RD saat itu langsung melarikan diri.
Ipda Bahrul Ilmi mengatakan RG saat ini tengah diproses lanjut. Sementara RD saat ini dilakukan pengejaran.
"Kita sangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan hukuman 5 tahun 6 bulan," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)









