BORNEONEWS, Buntok - Tahun ini Pemkab Barito Selatan bakal mengusulkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD.
Kabag Hukum Setda Barsel, Rahmat Nuryadin mengatakan ke 10 Raperda ini yakni Raperda tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang rencana pembangunan industri.
Kemudian Raperda tentang penataan desa, Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Pilkades serentak, Raperda tentang pelaksanaan pertanggung jawaban APBD 2020.
Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2021, Raperda APBD 2022, Raperda tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah.
Raperda pengelolaan sampah dan Raperda tentang organ dan kepegawaian PDAM Tirta Barito.
Dia membeberkan dari 10 Raperda ini 2 di antaranya sedang dalam proses pembahasan di DPRD.
--page
“2 Raperda sedang dalam proses pembahasan di DPRD 2, yakni Raperda tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dan Raperda tentang rencana pembangunan industri,” jelasnya.
Sementara itu Raperda pengelolaan sampah ditargetkan rampung pada tahun ini, karena retribusai pengelolaan sampah masih belum ada.
“Selama ini kita mengacu pada UU Nomor 28 tentang retribusi sampah, karena kita masih belum memiliki Perda retribusi pengelolaan sampahnya. Oleh sebab itu kita menargetkan Raperda pengelolaan sampah ini selesai pada 2021 ini,” ucapnya. (URIUTU DJAPER/B-6)









