BORNEONEWS, Sampit - Seniman Merdeka (34) tidak langsung diproses secara hukum oleh pihak kantor pajak, dan diberi kesempatan untuk membayar dalam program tax amnesti.
Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan direktur PT Shireen Jaya yang beralamat di Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu.
"Waktu itu ada tax amnesti disuruh membayar, tapi tidak dilakukan terdakwa," ujar Nur Sainah mantan anak buah terdakwa.
Sementara itu menurut petugas pajak Raja S Kolopaking saat jadi saksi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan jaksa Jhon Key dan Pandu H, terdakwa terjerat dalam perkara ini karena tidak melaporkan sebagai wajib pajak dengan benare.
"Dia menggunakan faktur masukan dari perusahaan lain PT Sameru," ujarnya.
--page
Pihak pajak kata dia sudah melakukan himbauan agar mereka menggunakan faktur pajak yang benar akan tetapi tidak dilakukan. Padahal itu kewajiban mereka.
Seperti diketahui perusahaan yang bergerak di bidang BBM itu pada kurun waktu 2013- 2014 menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sehingga diduga melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39A UU KUP.
Dalam kasus ini perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar 414,7 juta rupiah. (NACO/B-5)









