BORNEONEWS, Sampit - Nanto (37), Hermanto alias Manan (27) dan Batman (28) sempat tidak mengaku melakukan pencurian buah sawit saat majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Ike Liduri menanyakan soal kasus yang membelit mereka.
"Sawit itu milik kakak saya, tidak ada kami mengambil punya perusahaan," kata Nanto, yang turut dibenarkan rekannya yang lain.
Bahkan mereka secara kompak membantah keterangan di berita acara pemeriksaan. Mereka sempat beralasan mengaku melakukan pencurian lantaran diancam.
Namun saat jaksa Didiek Prasetyo Utomo diberi kesempatan untuk memberikan pertanyaan kepada ketiganya mereka mengubah keteragan dan membenarkan isi keteragan dalam BAP dan mengaku melakukan pencurian itu.
"Waktu itu saat kami panen sawit kakak saya, sawit perusahaan juga ada kami ambil, tapi 30 jenjang saja," ucap Nanto.
--page
Sementara itu Batman mengatakan mereka sampai mencuri berawal saat dirinya bertemu dengan Manan minta dicarikan pekerjaan.
Lalu oleh Manan diajak bekerja panen sawit milik paman Nanto yang lokasinya tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut. Saat melakukan panen mereka memasuki kawasan kebun perusahaan dan melakukan pemanenan tersebut.
Pencurian itu mereka lakukan pada Senin, 16 November 2020 di blok 037 Divisi IA, PT BSK I, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)









