KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Banjarmasin - Aksi pencurian sepeda motor yang terekam kamera CCTV berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MG (35) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin.

Pencurian tersebut terjadi di area parkir Gedung Hafiyun, Banjarmasin Utara, pada Minggu, 27 September 2026. Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk yang digunakan polisi untuk mengungkap aksi pencurian tersebut.

Berbekal rekaman CCTV dan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MG pada Senin, 28 September 2026 di wilayah Kota Banjarmasin. Polisi menangkap MG saat diduga hendak membawa sepeda motor hasil curian.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian. Selain itu, petugas turut menyita pakaian yang diduga digunakan MG saat melakukan aksinya.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa mengatakan, aksi tersebut diduga memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mencabut kunci sepeda motornya. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membawa kendaraan tersebut.

"Kami imbau warga untuk selalu menggunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman dan terpantau, serta tidak meninggalkan barang berharga di motor. Jika melihat hal mencurigakan segera lapor ke 110," ujar Eru, Selasa, 29 September 2026.

Saat ini MG beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut. (SABRIANOOR/y)