PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, Jumat 19 Februari 2021.

Penetapan ini dilaksanakan setelah keluar hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon nomor urut satu Ben Brahim - Ujang Iskandar.

“Kami akan segera menetapkan pasangan calon terpilih, rencananya tanggal 19 Februari 2021 ini,” kata Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis Kepemiluan, Sastriadi, Rabu 17 Februari 2021.

Dia menjelaskan hal itu sesuai dengan putusan MK yang memang harus dilaksanakan penetapan paling lama lima hari setelah dibacakan putusan.

Saat ini KPU Kalteng masih terus melakukan koordinasi secara internal terkait rencana pleno dan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.

--page

“Pelaksanaannya nanti dimana kami masih belum. Tapi rencananya di salah satu hotel di Palangka Raya. Kami mengecek dulu ketersediannya masih belum fix tapi ya,” ungkapnya. (HERMAWAN DP/B-6)