BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukan apa yang telah dilakukan oleh KPU sudah benar.
“Itu (putusan MK) membuktikan apa yang sudah dilaksanakan KPU sudah benar,” kata Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis Kepemiluan, Sastriadi, Rabu 17 Februari 2021.
Sastriadi menjelaskan KPU Kalteng telah melaksanakan pemungutan suara calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng dan sudah menetapkan hasil pemungutan suara.
“Kemudian demi asas keadilan dan sebagainya kalau ada yang keberatan silahkan menggunakan jalur hukum ke mahkamah konstitusi,” tambahnya.
Kemudian hasil gugatan jalur hukum tersebut MK menyatakan tidak diterima. Sehingga ketetapan KPU sebelumnya masih tetap sah.
--page
“Artinya melalui hasil MK apa yang ditetapkan oleh KPU itu tetap sah. Kami hanya melaksanakan itu,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)









