BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seluruh farkasi pendukung DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyepakati Raperda Perubahan dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah atau SOPD dan Raperda Pembangunan Kepemudaan untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Nota kesepakatan disampaikan oleh 6 fraksi melalui juru bicaranya dalam agenda rapat paripurna ke 5 masa sidang I tahun sidang 2021 dengan agenda pendapat akhir fraksiDPRD Kobar, Rabu 17 Februari 2021.
Rapat yang dihadiri Bupati Kobar, Nurhidayah ini dipimpin Ketua DPRD Kobar M. Rusdi Gozali diikuti Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin, Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman dan 21 orang anggota DPRD.
Lalu agenda paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama penetapan 2 Raperda menjadi Perda.
Perwakilan Fraksi DPRD Golkar, Erry Eryansyah mengharapkan dengan disepakatinya Raperda ini mampu menyesuaikan beban kerja sebagai upaya mendukung pemenuhuan kebutuhan organisasi dan peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah pada perangkat kerja daerah.
--page
"Maka juga diharapkan dapat memiliki azas intensitas, efisiensi, efektivitas, fleksibilitas dan tata kerja yang jelas," ungkapnya.
Selanjutnya mengenai Raperda Pembangunan Kepemudaan, Fraksi Golkar mendukung Raperda ini guna pembaharuan dan pembangunan bangsa melalui kegiatan penyebaran pemberdyaaan dan pengembangan potensi peran pemuda dalam pembangunan nasional.
"Diharapkan peran pemuda turut membangun daerah serta pengembangan Kobar juga untuk menangkal dampak desduktrif dari radikalisme dan narkoba serta miras yang mengakibatkan dampak negatif untuk pemuda," ungkapnya.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan tanggapan akhir dan menyatakan sepakat terhadap 2 Raperda dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama penetapan 2 Raperda menjadi Perda.
Bupati Kobar, Nurhidayah mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama yang baik dalam pelaksanaan pembahasan Raperda. (DANANG/B-6)









