BORNEONEWS, Sampit - Harie Rudiwansyah menganiaya ayah kandung, Imuh Ardiansyah dalam kondisi pengaruh minuman keras.
Bahkan diakuinya sebelum menganiaya ayahnya tersangka juga sempat melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya.
Akibat itulah akhirnya ayahnya marah kepadanya, hingga membuat tersangka emosi dan turut memukul dan menginjak korban.
Diceritakan tersangka perbauatan itu berawal saat adiknya membawa sepeda motornya, saat kembali ke rumah tersangka langsung memukulnya.
"Karena ayah saya marah kepada saya waktu itu makannya saya langsung pukul," ucap tersangka.
--page
Adapun perbuatan itu dilakukan tersangka pada Rabu, 23 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 88 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pengakuan tersangka, korban dipukul pada bagian dada sebanyak 3 kali dan diinjak sebanyak 2 kali pada bagian perut dan dada.
kepada jaksa terdakwa mengungkapkan rasa penyesalannya diakuinya perbuatan tersebut karena khilaf dan dalam kondisi pengaruh alkohol. (NACO/B-6)









