BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Satreskrim Polres Katingan menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di kebun sawit PT Bumi Hutan Lestari atau BHL Kecamatan Katingan Tengah, Kamis, 18 Februari 2021.
Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto menuturkan, rekonstruksi ini merupakan tahap akhir sebelum tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke penuntut umum.
"Terkait kasus pembunuhan ini harus terlebih dahulu dilakukan reka adegan atau rekonstruksi peristiwa pembunuhan tersebut," jelas Iptu Adhy Heriyanto.
Dia melanjutkan, reka ulang ini digelar oleh Unit Tipidum Satreskrim Polres Katingan. Ada beberapa adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu, atas peristiwa yang pada awalnya dilaporkan penemuaan mayat di kebun sawit tersebut.
Namun kemudian, dari hasil penyelidikan terungkap kalau mayat yang diketahui bernama Fatimah adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka inisial Y, atas perintah dari tersangka inisial M, yang merupakan suami dari korban.
--page
Dalam rekonstruksi ini, kedua tersangka memperagakan beberapa adegan masing-masing. Rekonstruksi juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Katingan, Rogas.
Iptu Adhy Heriyanto menjelaskan bahwa rekonstruksi bertujuan untuk mengetahui peristiwa lebih terang. Dalam hal ini, tersangka memerankan adegan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. (ABDUL GOFUR/B-7)









