BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim menegaskan penetapan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih tetap sah walaupun pasangan calon nomor urut satu tidak hadir.
Harmain mengatakan KPU telah memberikan undangan ke semua pihak terkait sesuai dengan aturan yang ada termasuk ke pasangan calon nomor urut satu Ben Brahim – Ujang Iskandar.
“Pada dasarnya tidak masalah. Kewajiban KPU mnyampaikan undangan, siapapun yang hadir kami tetap lakukan penetapan dan tetap sah,” sebutnya, Jumat 19 Februari 2021.
Namun dari pasangan calon nomor urut satu ada hadir beberapa partai politik pendukung saat pemilihan kepala daerah.
Harmain menjelaskan setelah menerima surat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Februari 2020 KPU Kalteng langsung melakukan perencanaan dan menyepakati penetapan pada hari ini.
--page
Setelah itu KPU mengundang berbagai pihak terkait termasuk Bawaslu Kalteng, partai politik serta pasangan calon pemenang maupun pasangan nomor urut satu.
“Paslon nomor urut satu memang tidak hadir, alasannya apa juga tidak ada disebutkan,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)









