KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat bersama dengan pihak eksekutif, bertempat di ruang rapat gabungan dewan, Jumat 19 Februari 2021.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan dihadiri sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Rapat ini dilaksanakan setelah dewan menerima catatan dan arahan dari Setda Pemprov Kalteng terkait penyusunan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

"Kita sifatnya melaksanakan rapat sesuai perintah dari Permendagri dan penyesuaian hasil fasilitasi Pemprov terkait penyusunan Raperda," kata Algrin Gasan seusai rapat.

Karena lanjut politisi Partai Golkar ini berdasarkan Permendagri, dari hasil fasilitasi tersebut harus dibawa ke DPRD untuk dilakukan perbaikan penyesuaian sesuai dengan catatan dan arahan dari Setda Pemprov Kalteng.

--page

"Hasil rapat hari ini akan dibawa kembali ke pihak provinsi untuk dilakukan pemberian nomor register baru di undangkan, sehingga kalau sudah diundangkan sudah bisa dilaksanakan oleh Pemkab Kapuas sebagai produk hukum tertinggi yang harus dilaksanakan terhadap lima Raperda itu," ucapnya.

Ke 5 buah Raperda ini yakni Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Kemudian Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.

Lalu Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika. Persandian dan Statistik, dan Raperda PDAM Tirta Pambelom. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)