SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Agustinus Umbu Deta menganiaya M Nadril karena tidak terima ditegur saat menganggur. Akibat perbuatannya itu, ia terancam 20 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Senin, 22 Februari 2021.

Jaksa menganggap terdakwa bersalah, melakukan perbuatannya pada Selasa, 8 Desember 2020 sekitar pukul 10.30 Wib di camp Kelamaan Keminting, PT AWL Desa Tumbang Keminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa membacok korban setelah mengaku emosi dan tidak terima saat korban menegurnya lantaran tidak bekerjasama

Korban dibacok beberapa kali hingga terluka. Dalam tuntutan jaksa, barang bukti parang miliknya itu dirampas untuk dimusnahkan.

--page

Usia dengar tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan memohon keringanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Namun demikian jaksa tetap pada tuntutanya.

"Saya punya tanggungan keluarga yang mulia, mohon keringanan saya menyey atas perbuatan saya," tandasnya. (NACO/B-7)