BORNEONEWS, Tamiang Layang - Perwakilan masyarakat Kabupaten Barito Timur, Jumudi dan kawan-kawan menyampaikan 14 poin yang menjadi catatan penting terkait kinerja pemerintah kabupaten setempat dalam beberapa tahun terakhir.
Catatan tersebut dibacakan Jumudi saat rapat dengar pendapat umum atau RDPU yang digelar oleh DPRD Barito Timur serta dihadiri oleh pihak eksekutif dan perwakilan masyarakat, Senin, 22 Februari 2021.
Berikut 14 poin yang disampaikan saat RDPU, yang dilanjutkan dengan penjelasan masing-masing poin:
1. Penyerapan anggaran APBD dalam kurun waktu 7 tahun dari 2013-2020 disebut terdapat Rp 500 miliar silpa negatif.
2. Tiga tahun berturut-turut Kabupaten Barito Timur mendapatkan sertifikat WTP dinilai sebagai sebuah rekayasa administrasi agar bupati mendapatkan insentif kinerja.
--page
3. Pembangunan insfrastruktur di segala bidang dinilai mangkrak.
4. Tidak ada upaya menggali potensi daerah untuk meningkatkan PAD (3 tahun minus), PAD paling rendah se Provinsi Kalimantan Tengah.
5. Tidak ada upaya penciptaan lapangan kerja di segala bidang.
6. Ketidakmampuan dalam mengelola kepegawaian daerah atau ASN.
7. Tidak adanya laporan pertanggungjawaban dana CSR dari perusahaan tambang batu bara yang ada di Barito Timur.
8. Tidak adanya perhatian pemerintah dalam membantu memfasilitasi masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit terkait masalah plasma.
9. Lambatnya penanganan bantuan dari dana covid-19.
--page
10. Tidak adanya tindakan perhatian dari pemerintah atas banyaknya masyarakat Barito Timur yang mengalami PHK tanpa pesangon.
11. Nepotisme meningkat di segala bidang.
12. Sosial Politik.
13. Pemindahan dana daerah atau APBD dari satu bank ke bank lain guna mendapatkan bunga besar yang lebih besar.
14. Tidak diurusnya tapal batas antarkabupaten sehingga menyulitkan warga untuk memperoleh keabsahan aset tanah dan lain sebagainya.
Usai mendengarkan 14 poin catatan dari perwakilan masyarakat, masing-masing perwakilan terkait dari eksekutif menyampaikan sanggahan untuk menyikapi setiap permasalahan yang telah disampaikan.
Dalam sanggahan, pihak eksekutif menerangkan bahwa poin-poin yang dibacakan tidak sepenuhnya terjadi. Mereka juga menjelaskan bahwa ada beberapa permasalahan tersebut yang telah dibenahi.
Terkait kinerja pegawai, diakui bahwa ada yang belum maksimal, namun pemerintah kabupaten tetap berupaya agar kinerja pegawai dapat ditingkatkan.
--page
"Pada prinsipnya pemerintah memang memerlukan masukan dari masyarakat, namun masukan tersebut, harus ada dasar aturan dan sesuai fakta dilapangan. Jangan memvonis sesuatu tanpa ada data-data karena bisa berdampak negatif terhadap pemerintahan," ucap Panahan Moetar selaku pihak eksekutif.
Menurutnya, pemerintah kabupaten telah berupaya untuk memenuhi kebutahan dan kesejahteraan masyarakat dan tidak ada niat sedikit pun untuk menyusahkan masyarakat.
"Kadang ada juga niat baik kita yang terbentur dengan aturan. Namun apabila ada kinerja kami yang harus diperbaiki, tentu kita akan lakukan perbaikan, demi pelayanan yang lebih baik lagi," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Barito Timur, Nur Sulistio mengungkapkan, pihaknya telah menjembatani komunikasi antara perwakilan masyarakat dan eksekutif dengan menggelar RDPU.
"Ada 14 poin yang sudah kita dengarkan bersama, bagi DPRD dan pemerintah daerah ini menjadi catatan dan masukan ke depan, artinya hal-hal yang perlu menjadi masukan untuk kita tingkatkan sesuai dengan usulan masyarakat, kita sesuaikan begitu pun informasi yang sudah disampaikan oleh pemerintah tolong direspon dengan baik," ujarnya.
Nur Sulistio juga berharap, dalam menyampaikan sesuatu disesuaikan dengan data dan fakta, masyarakat juga harus memberikan respon yang baik terkait kinerja yang sudah diberikan pemerintah agar tidak menimbulkan konflik yang seharusnya tidak terjadi.
--page
Dari surat undangan yang beredar, pihak eksekutif yang diundang untuk menghadiri RDPU tersebut yakni Bupati Barito Timur,
sekda, inspektur, assisten pemerintahan dan kesra, asisten perekonomian dan pembangunan, kepala disnakertrans dan perindustrian, kepala dinas PUPR perkim, kepala dinas pertanian dan ketahanan pangan, kepala bappeda, kepala BKPSDM, kepala BPKAD, kabag pemerintahan serta kabag hukum sekda. (BOLE MALO/B-5)









