SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Petani sawit, M Abdul Fatah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri, atas dugaan melakukan perambahan hutan.

Hakim membebaskan Abdul Fatah dari seluruh dakwaan jaksa setelah dihadapkan di persidangan lantaran dianggap menggarap kawasan hutan oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu dan kedua penuntut umum," kata hakim dalam amar putusannya.

Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan itu dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa, mengembalikan semua barang bukti dan membebankan biaya kepada negara.

Mendengar putusan bebas itu, pria yang didampingi kuasa hukumnya Rendha Ardiansyah dan rekan itu, langsung sujud syukur dihadapan hakim dan jaksa. Sementara itu, penuntut umum, Arwan Karim Juanda langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi.

--page

"Kita akan melakukan upaya hukum kasasi dan ada wakt selama 14 hari untuk kami menyampaikan memori kasasi tersebut," kata Arwan, Selasa, 23 Februari 2021.

Sidang lalu terdakwa oleh jaksa Kejari Seruyan, dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsider 2 bulan kurungan. 

Sementara itu, barang bukti Excavator dan kuncinya yang disita penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya dikembalikan kepada pemiliknya M Khusairi. Sementara itu sepokok pohon sawit dirampas untuk dimusnahkan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam kasus ini, terdakwa dianggap bersalah melakukan penggarapan hutan di atas lahan seluas 12,3 hektare di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan pada Juni 2020 lalu yang dianggap masuk kawasan hutan. (NACO/B-7)