PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Pangaribuan menegaskan pihaknya pasti menertibkan pedagang kaki lima atau PKL yang masih membandel.

"Memang sekarang ini masih masa pandemi Covid-19, masyarakat masih berupaya untuk bertahan dalam hal perekonomian, namun harus tetap berjualan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya, Selasa 23 Februari 2021.

Sebelumnya personel Satpol PP menertibkan PKL yang berjualan di Jalan Tjilik Riwut karena lapak dagangannya berada di bahu jalan. Hal itu dilarang sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2009.

Sebelum melakukan penertiban petugas sudah sering melakukan sosialisasi kepada para PKL dengan cara yang humanis. Namun beberapa PKL masih membandel dan tak mengindahkan peringatan petugas.

"Oleh karenanya terpaksa harus melakukan penertiban sesuai dengan yang termuat dalam peraturan daerah," ujarnya.

--page

Petugas Satpol PP juga rutin melakukan penyisiran di sekitar Jalan G Obos, Tjilik Riwut, Ahmad Yani, Adonis Samad, Yos Sudarso hingga dan Jalan Murjani. (HENDRI/B-6)