PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Palangka Raya kembali menggeledah kamar hunian warga binaan pemasyarakatan atau WBP rutan setempat. Kegiatan pada Kamis, 25 Februari 2021 itu menyasar 6 kamar yang berada dalam Blog Tiung. Hasilnya, puluhan benda terlarang disita. 

"Penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan dalam rangka deteksi dini dan antisipasi gangguan Kamtib (keamanan dan ketertiban)," kata Kepala Rutan, Suwarto melalui Kepala Pengamanan, Erik Sitohang. 

Dia menuturkan, penggeledahan itu melibatkan sejumlah petugas, mulai dari dirinya, kepala subsi kegiatan kerja, staf KPR, staf giatja, anggota regu pengamanan dan CPNS rutan. Sedangkan 6 kamar yang digeledah itu yakni nomor 8 sampai dengan 13. 

"Kegiatan kita lakukan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, sarung tangan. Kita juga membawa 4 metal detektor," ungkapnya. 

Puluhan benda terlarang yang disita itu di antaranya sendok (berjumlah 5), botol kaca (11), cukur jenggot (4), handphone (2), gunting kuku (3), headset (1), ikat pinggang (1), cermin (3), silet (2), kawat besi (2), korek api (4) dan kaleng parfum (1). 

--page

Kemudian, paku (4), terminal listrik (4), charger (3), jimat pisau (1), pinset (2), jarum (3), benang (2), kartu remi (1), speaker (1), garpu pisau (1), peniti besar (1), pisau sikat gigi (1), pencabutan (1) dan tali tas (1). 

Sementara itu, dari cacatan borneonews.co.id selama 2021, penggeledahan tersebut untuk kesekian kalinya dilakukan dengan sasaran blog hunian yang berbeda. Pertama pada Kamis, 7 Januari 2021. Kemudian, Kamis 14 Januari 2021 dengan sasaran sejumlah kamar yang ada di blog  C, D, E, F dan G. Berikutnya, Selasa, 9 Februari 2021. Kala itu, sasarannya adalah 5 kamar yang berada di blog G. Lalu pada Jumat, 19 Februari 2021 juga melakukan hal serupa. 

Untuk saat ini, pihak rutan masih melakukan pendalaman terkait kepastian siapa yang memiliki benda tersebut. “Mereka masih belum ada yang mengaku. Oleh sebab itu, masih kita lakukan pendalaman,” ungkapnya.

Jika nantinya diketahui siapa pemiliknya, lanjut Erik, yang bersangkutan akan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi. Jika bandel, akan diberikan sanksi tegas sampai pada penempatan ruang isolasi. (BUDI/B-7)