PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, mendorong para pencipta dan pemegang hak cipta tarian tradisional untuk lebih proaktif dalam melindungi serta menjaga karyanya.

Caranya, tarian tradisional itu dapat didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Pemko sudah MoU bersama KemenkumHam Kalteng untuk memberikan asistensi kepada masyarakat, mengingat masih banyak karya intelektual yang belum didaftarkan," katanya, Jumat 26 Februari 2021.

Dia menjelaskan, untuk melindungi kesenian dan budaya tradisional ini bisa dilakukan melalui Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014.

Selain itu, upaya perlindungan kesenian tradisional juga bisa dilakukan dengan cara mempublikasikan budaya itu seluas-luasnya.

--page

Umi Mastikah menambahkan, Kota Palangka Raya memiliki beraneka ragam jenis tarian tradisional yang merupakan warisan budaya daerah. Namun dalam praktiknya perlindungan hukum hak cipta tarian tradisional tersebut belum terlaksana secara maksimal. (HENDRI/B-11)