BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Memasuki musim panas dan mencegah terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan (kahutla) seperti beberapa waktu lalu di Km 12, Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama, Polsek Arut Selatan (Arsel), jajaran Polres Kobar menggencarkan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng.
Melalui personel Polsek Arsel, maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan, disampaikan kepada masyarakat yang berada di wilayah rawan terjadi kebakaran. Seperti kali ini, Sabtu, 6 Marer 2021, maklumat disosialisasikan kepada warga di Kelurahan Mendawai.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky menuturkan, kegiatan ini dilakukan pihaknya sebagai bentuk upaya antisipasi serta edukasi kepada masyarakat, terkait bahayanya apabila terjadi kebakaran lahan.
"Bencana Karhutla dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya kurangnya pengetahuan masyarakat akan bahaya karhutla, serta dampak dan kerugian yang ditimbulkan dari perilaku membuka lahan dengan membakar," ujar Helky.
Oleh karena itu, lanjut dia, perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat betul-betul memahami, akan bahaya dan dampak membakar lahan.
--page
"Masyarakat perlu memahami bahwa dampak Karhutla ini sangat luas, di antaranya berdampak pada sektor kesehatan, kerusakan alam, ekonomi dan bahkan pendidikan. Kemudian bagi pembakar akan dikenai sanksi pidana penjara," jelasnya. (DANANG/B-7)









