SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nedin Driano menipu Johan Ang sebesar Rp 100 juta, di mana uang hasil penipuan tersebut habis tersangka gubernur untuk bermain judi.

"Uang korban tersebut sebagian besar saya gunakan untuk main judi online," kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurutnya, dari Rp 100 juta, sebesar Rp 15 juta digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sisanya habis untuk judi online.

Senin, 8 Maret 2021 terungkap perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Selasa, 17 Desember 2020 di restauran Hotel Aquarius, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka mengaku tidak ada uang lagi untuk mengembalikan uang korban tersebut. Sehingga korban melaporkan perbuatannya itu.

--page

Akibat perbuatannya itu pria yang mengaku baru pertama kali berurusan dengan hukum ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP.

Kepada jaksa tersangka mengaku menyesal atas apa yang sudah diperbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. (NACO/B-5)